Tumor terbesar di dunia diangkat dari rahim wanita

Sabtu, 28 Agustus 2010

Buenos Aires–Ukuran tumor yang pernah diangkat dari tubuh manusia jarang melebihi 3 kg. Namun dokter di Argentina baru-baru ini berhasil mengangkat tumor raksasa dari rahim seorang wanita, seberat 23 kg atau setara dengan berat bocah usia empat tahun.
Wanita 54 tahun asal Lomas de Zamora, pinggiran kota Buenos Aires itu mengalami pembengkakkan perut dalam 1,5 tahun terakhir. Dari hari ke hari, perut yang makin membesar itu membuatnya sulit melakukan aktivitas sehari-hari.
Setelah diperiksa oleh dokter di rumah sakit, diketahui pembengkakkan itu disebabkan oleh tumor ganas yang tumbuh di rahimnya. Wanita yang tidak disebutkan namanya itu harus menjalani operasi untuk mengangkatnya.
Ketika datang ke Gandulfo Hospital untuk menjalani operasi, berat badannya telah mencapai 140 kg. Setelah operasi, berat badannya turun drastis sebab ukuran tumor yang bisa diangkat ternyata sangat besar yakni mencapai 23 kg.
Oscar Lopez, dokter bedah yang memimpin operasi tersebut mengatakan berat tumor tersebut sebanding dengan bocah berusia empat tahun. Diyakini, tumor yang diangkat dari rahim wanita itu merupakan yang terbesar di dunia hingga saat ini.
“Dalam pengertian awam, wanita ini seperti sedang mengandung anak kembar lima. Saya belum pernah menemukan yang seperti ini dalam 34 tahun karir saya sebagai dokter bedah,” ungkap Lopez, seperti dikutip dari Dailymail, Kamis (25/8).
Saat ini, wanita tersebut sudah diperbolehkan pulang ke rumah. Ia hanya menjalani rawat inap selama lima hari setelah operasi yang berjalan sukses tersebut.

Longsor Cililin - Bandung Barat

Longsor Cililin  - Bandung Barat

17 Agustus 201 Rabu Malam
21 Agustus 2010




Desa Muka Payung, Kecamatan Cililin, Kp Pasir Pacet yang di kenal dengan Kp Lembang adalah sebuah perkampungan yang berada di sebelah Bandung Barat yang bisa di tempuh  30 Menit dari Mesjid Agung Cililin dengan menggunakan sepeda motor.
Perjalanan kami  tempuh 9 jam dari Malingping-Lebak dengan menggunakan Vespa untuk mencapai pusat bencana longsor dengan medan  yang sangat extreme, untuk mencapai pusat bencana longsor terjadi, dimulai dari kaki gunung dengan jalan yang sangat kecil dan berliku tajam
Sebelum kejadian malam naas tersebut terjadi, sebagian warga sudah ada yang merasakan atau mendapatkan wangsit dan mimpi yang berbeda-beda. Ada yang bermimpi berjabat tangan dengan pejabat, bermimpi hajat. (sunda.red) kata “Ico Rusami dan Nurdin”. Tapi semua itu dihiraukan, paling juga bunga tidur. Tapi semakin mendekat terjadi longsor tersebut, pirasat itu semakin kuat menghantui perasaan sebagian warga.
Malam itu, sekitar jam 18.00 wib malam hujan mengguyur perkampungan tersebut sangat  deras dibarengi dengan angin yang sangat kencang yang tidak seperti biasanya. Tidak beberapa jam berselang terjadi suara “bletukk” (sunda.red) warga menganggap itu suara gludug atau petir yang ternyata bukan itu adalah suara longsor pertama terjadi. Sementara itu, warga yang berada di dekat lokasi bencana mendengar dan ada perasaan yang berbeda, mereka kemudian mengungsi ke tempat yang lebih aman. Ada yang kerumah tetangga ataupun kerumah saudara, dan akhirnya longsor susulan yang dibarengi dengan hujan yang cukup deras pun terjadi dan akhirnya “subhanallah” lonsor pun meluluhlantahkan perkampungan warga, yang mengakibatkan 3 rumah rusaak parah,10 rumah rusak ringan dan juga menimbun lahan pertanian,1 Mushola  dan ruas jalan yang menjadi akses penghubung ke kampung lain tertimbun longsor. Hujan deras yang mengguyur daerah tersebut di perkirakan sekitar  4,5 jam yang menjadi pemicu terjadinya longsor (Andi) dan  longsor kali ini terjadi ada 8 titik yang tersebar di beberapa kampung, ya’ni kp. Pasir Kadu dan Pasir Pacet,  dan setelah di survai ke atas pusat longsor di beberapa titik  masih ada titik longsor yang menghawatirkan.

Sementara itu warga di evakuasi ke tempat yang lebih aman tepatnya dipertengahan persawahan warga untuk mengantisipasi longsor susulan. Dan untuk sementara warga yang di evakuasi di tempatkan di tenda pengungsian yang di siapkan oleh dinas kehutanan
 Dan rencananya pemerintahan pemerintah Kab Bandung Barat  (KBB) akan merelokasi warga ketempat yang lebih aman karena tempat yang mereka tinggali itu sudah tidak layak huni dengan rumah bambu.yang sebelumnya Bupati Bandung Barat beserta istri dan rombonagan sudah meninjau dan memberikan bantuan kepada warga.
.:
Hingga  sampai sabtu (21/8) bantuan terus datang ke Posko Longsor  dan di bawah ini beberapa Donatur atau penyumbang yang peduli dengan bencana lonsor ini. Dan semoga Amal Ibadah para dermawan di terima di sisi Allah swt . dan semoga semua warga yang terkena musibah longsor ini sabar dalam menjalani musibah ini…Amiin

1.    Bansos PDIP
2.    B.PBD Prov Jabar
3.    PMI
4.    Dompet Duafa Bandung
5.    Wakil Bupati (KBB)
6.    PC Iman
7.    Perhutani
8.    DanDim Cimahi
9.    Bansos KBB
10.    Bupati Kab. Bandung
11.    Kepala Dinas Intansi Kes. KBB
12.    Telkom

Koleksi Gitar

Rabu, 18 Agustus 2010

























Mode Vespa taun 40's - 50's

Sebenarnya saya pribadi tidak terlalu tahu atau bahkan tidak tahu sama sekali tentang Vespa keluaran tahun lawas. Iseng-iseng browsing, saya menemukan beberapa data dan informasi. Saya sadur dari berbagai sumber, berikut informasi yang saya dapatkan, semoga berguna dan jika salah mohon diluruskan, jika kurang mohon ditambahkan. Otreh my bro…Save our Vespa…KICK!

Vespa 98 / 1946-1947

Tahun :1946 / 1947
VIN :V98
Nomor :01 / 18079
Produksi :18079 unit
Fork depan masih mengadopsi roda pesawat terbang dan berada di sebelah kiri ban depan (sekarang di sebelah kanan ban). Dengan kapasitas mesin 98 cc maksimal kecepatan hanya 75 km/jam, konsumsi bahan bakar 3 : 100 atau 3 liter buat 100 km, irit kan? Vespa 98 ini di produksi tahun 1946, sebagai cikal bakal model Vespa yang melegenda hingga sekarang. Pertama beredar, V98 sangat diminati oleh masyarakat karena harganya yang murah serta keamanan dan kenyamanannya. Di tahun berikutnya (1947) V98 di produksi dengan jumlah unit yang sama (18079 unit), dan hasilnya laris manis di pasaran.


Vespa 125 – 1948


Tahun :1948 / 1950
VIN :V1T - V15T
Nomor : 01 / 104096
Produksi : 104096 unit
Vespa 125 ini dibuat berdasarkan pendahulunya V98, yang terlihat berbeda adalah kapasitas mesin yang lebih besar yaitu 125 cc dan shock depan berada di sebelah kanan. Bentuk body, stang dan head lamp masih mirip dengan V98. Melihat antusiasme masyarakat yang besar pada Vespa, V125 diproduksi hingga 104096 unit selama periode 1948 hingga 1950..



Vespa 125 Hoffmann – 1950

Vespa Hoffmann diproduksi antara tahu 1950 - 1954 di Jerman. Ini semua diawali saat pada tahu 1949, Piaggio setuju memberikan lisensi kepada Hoffmann untuk memproduksi dan memperdagangkan. Vespa 125 Hoffmann tidak hanya di perdagangkan di Jerman saja, tapi juga di Inggris dan Perancis. D Inggris di kenal dengan nama Vespa Douglass karena perjualannya di bawah lisensi Douglass dan di Perancis di bawah lisensi PACMA.

VESPA CONGO (1)

Ada  sebuah ungkapan yang mengatakan bahwa ?untuk berdamai maka mulailah perang.? Akhir sebuah peperangan ataupun konflik di sebuah wilayah selain membuahkan perdamaian, kadang juga tidak pernah terduga. Keadaan yg tidak terduga ini dapat berupa macam-macam bahkan tidak masuk akal, diantaranya adalah semakin populernya salah satu jenis kendaraan roda dua yakni Vespa.



Sejarah Vespa Congo



Seperti telah kita sama-sama ketahui, perang yang berkecamuk di benua Afrika dalam dekade 1960?an memberikan dampak yang irasional terhadap popularitas Vespa khususnya di tanah air tercinta ini. Sebagai bagian dari kepedulian Bangsa Indonesia terhadap perdamaian dunia, maka setelah berakhirnya Perang Congo (negara ini beberapa kali berganti nama Congo, Zaire, Congo) tanggal 31 Juli 1960 PBB mendaulat Republik Indonesia untuk mengirimkan pasukannya guna menjadi bagian dari pasukan penjaga perdamaian di Negara Congo. Wujud kepedulian yang tinggi atas perdamaian dimuka bumi, Bangsa Indonesia mengutus pasukan terbaiknya ke Congo dengan sandi Pasukan Garuda Indonesia melalui beberapa kali pendaratan.

Setelah tugas sebagai pasukan penjaga perdamaian diselesaikan, Pasukan Garuda Indonesia menerima tanda penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia, dimana salah satunya berupa Vespa (dari beberapa sumber mengatakan bahwa dalam pemberian itu juga ada yang berbentuk uang dan beberapa peti jarum jahit). Terlihat disini Vespa sesungguhnya telah mengikat kita (para scooteris) dengan bangsa kita dalam kancah internasional, walaupun tidak pernah tertulis dalam tinta emas sejarah republik ini.



Menarik disimak bahwa penghargaan Vespa tersebut juga tidak terlepas dari tradisi dalam dunia kemiliteran. Beberapa sumber mengatakan bahwa untuk Vespa yang berwarna hijau 150 cc ditujukan bagi tentara yg lebih tinggi tingkat kepangkatannya, sementara yang berwarna kuning dan biru 125 cc untuk tingkat kepangkatan yang lebih rendah. Selain itu guna melengkapi jati diri atas Vespa dimaksud juga di sematkan tanda nomor prajurit yang bersangkutan, pada sisi sebelah kiri handlebar (stang) yang berbentuk oval terbuat dari bahan kuningan serta sebuah piagam penghargaan yang menyertainya.



Setelah itu maka pada tahun-tahun tersebut ramailah Vespa dengan sebutan Vespa Congo berseliweran di jalan-jalan, sebuah Vespa baru yang menambah tipe Vespa sebelumnya telah hadir. Kondisi ini ternyata juga memberikan dampak positif bagi penjualan Vespa di tanah air saat itu. Vespa Congo yang berbentuk bulat telah memberikan konstribusi berupa iklan gratis bagi importir Vespa di Indonesia. Perkembangan ini kemudian menimbulkan semacam stigma disini bahwa Vespa yg berbentuk bulat ya?Vespa Congo.



Jadi jangan heran apabila saat ini generasi sebelum kita menyebut Vespa bulat dengan sebutan Vespa Congo, walaupun Vespa yang dimaksud sesungguhnya adalah Vespa keluaran tahun 1962 atau Vespa keluaran tahun 1965 misalnya (hal ini pernah penulis alami saat menanyakan pada seseorang yang cukup berumur sedang bersama vespanya dan dia bilang ini Vespa Congo?, ya?sudahlah).



Seiring dengan perjalanan waktu maka mulailah sebuah evolusi kepunahan atas Vespa Congo di tanah air terjadi. Banyak sebab yang menjadikan hal tersebut terjadi, seperti telah dijualnya Vespa dimaksud oleh pemilik aslinya atau ada beberapa bagian yang rusak berat sehingga sangat sulit untuk diperbaiki. Hal ini mengingat terbatasnya jumlah Vespa jenis tersebut yang disebabkan keberadaannya juga sangat signifikan dengan jumlah tentara kita yang menerima. Walaupun penulis pernah menemui Vespa jenis tersebut yang bukan milik Pasukan Garuda Indonesia (sepertinya pernah juga Vespa jenis tersebut masuk ke Indonesia melalui importir Vespa waktu itu ), namun tetap saja pasokan akan suku cadang maupun hal-hal lain yang menyertainya, seperti spakbor depan atau speedo meternya sangat minim tersedia. Tidak demikian halnya dengan Vespa jenis lain yang masih banyak diproduksi walaupun oleh rumah produksi lokal.



Dengan kondisi tersebut di atas maka Vespa Congo mulai masuk daftar sebagai salah satu The Most Wanted Vespa in Indonesia, yang dijadikan tunggangan scooteris maupun sebagai barang koleksi bagi kolektor Vespa.



Saudara Kandung Vespa Congo



Salah satu keunikan Vespa Congo adalah Vespa jenis tersebut tidak diproduksi oleh Italy melainkan oleh German. Dengan berbahan baku plat baja yang lebih keras dari pada Vespa bulat umumnya, Vespa Congo memiliki tingkat kelengkapan lebih dari pada Vespa made in Italy yang umum beredar di Indonesia (VBB1T maupun VBB2T). Vespa Congo adalah bukti penetrasi scooter produk Italy yang merambah dunia. Untuk dapat mengetahui hal ini dapat dimulai dari perkembangan Vespa di German.



Jacob Oswald Hoffmann adalah pemilik pabrik sepeda di Lintorf, sebuah kota yang terletak di Utara Dusseldorf. Dia membangun sendiri pabrik tersebut dengan membeli sebidang tanah yang diatasnya telah berdiri beberapa gedung bekas pabrik pacul/cangkul setelah berakhirnya perang. Suatu ketika pada awal 1949 ia mendapati beberapa foto vespa hasil jepretan wartawan berada diatas meja kerjanya. Dari sini ada perbedaan yang fundamental, kemudian Hoffman mencari tahu lebih banyak mengenai objek foto tersebut.



Kesempatan datang saat di Frankfurt Show, dimana Hoffmann dan Vespa bertemu langsung untuk pertama kalinya. Dari sana kemudian Hoffmann berkeinginan membangun pabrik Vespa di Lintorf. Ia kemudian mengajukan kepada Piaggio untuk diberikan lisensi membangun Vespa bagi pasar German.



Piaggio sangat mendukung permintaan Hoffmann tersebut. Mereka kemudian melihat secara langsung kemungkinan akan pasar Vespa di German dan mendapatkan bahwa Vespa dapat diterima oleh pasar German. Langkah berikutnya adalah mereka mengadakan pendekatan kepada beberapa importir, akan tetapi para importir tersebut tidak ada yang berminat. Penundaan ini diminimalisir dengan mempercepat penandatanganan kesepakatan kerjasama diantara keduanya, dan mulailah Hoffmann sebagai pemilik lisensi utama atas produk Vespa untuk seluruh German Barat juga sebagian pasar Vespa di bagian Utara negara tersebut dan berhak atas export ke Belanda, Belgia serta Denmark. Pertanggung jawaban penjualan untuk wilayah bagian Selatan negara tersebut ditangani oleh Vespa Marketing GmbH di Frankfurt.



Vespa ternyata cepat populer di German, media massa mengangkatnya sebagai produk yang inovatif dan stylis serta memuji Piaggio atas ciptaanya berupa kendaraan transportasi roda dua yang sangat menarik. Tahun 1953, pabrik Hoffmann telah memproduksi lebih dari 400 unit Vespa setiap minggunya. Akan tetapi memasuki tahun-tahun berikutnya angka produksi menurun hingga setengahnya. Dalam kondisi perekonomian German yang tidak menguntungkan tersebut, Hoffmann percaya akan jalan keluarnya yaitu tetap pada jalur kompetisi dan ia menciptakan Vespa dengan performa yang lebih bagus.



Kemudian ia menciptakan Vespa dengan sebutan model Konigin yang terlihat gagah dengan ditambahkan sentuhan chromm serta lampu depan dan lain sebagainya. Biaya pengembangan Konigin ternyata sangat mahal, dan membahayakan kondisi keuangan Hoffmann. Pembuatan scooter jenis baru lainnya juga menjadikan kerjasama antara Hoffmann dengan Piaggio terputus, memasuki awal tahun 1955 kongsi keduanya bubar.



Piaggio kemudian menjalin hubungan dengan Messerschmitt Co., yang kemudian mengeluarkan produksi Vespa pertama di tahun 1955. Mereka mengeluarkan dua model yaitu 150 Touren dan GS yang diklaim lebih dahsyat. Mereka juga menyediakan purna jual dan service serta spare part bagi Vespa produksi Hoffmann. Kerjasama ini berlanjut hingga akhir tahun 1957.



Setelah itu berdirilah Vespa GmbH Augsburg, perusahaan patungan antara Piaggio dan Martial Fane Organisation, kongsi ini kemudian juga menyediakan beberapa bagian bagi Vespa Messerschmitt. Kedua model yang dibuat saat kongsian dengan Messerschmitt (150 Touren dan GS) kemudian dikembangkan dengan beberapa modifikasi. Selain itu Vespa GmbH Augsburg juga melahirkan Vespa 125 cc yang pertama kali diperkenalkan dalam tahun 1958. Produksi berlanjut hingga tahun 1963, yang merupakan saat puncak perubahan scooter dan produksinya yang sudah tidak terlalu banyak. Pada kelanjutannya German kemudian mengimpor Vespa langsung dari Italy.



Dari uraian tersebut di atas dimanakah saudara kandung Vespa Congo kita sebenarnya? Ada beberapa hal yang patut diperhatikan disini yaitu, pertama dari sisi tahun kerjasama antara Piaggio dengan beberapa perusahaan di German dan kedua dari sisi tahun serta nomor produksi yang menyertai Vespa Congo itu sendiri. Dari penulusuran penulis terhadap beberapa Vespa Congo yang ada berdasarkan tahun keluaran dalam BPKB adalah tahun 1958 hingga 1963, hal ini sangat sinkron apabila dikaitkan dengan selesainya tugas Pasukan Garuda Indonesia saat menjadi pasukan penjaga perdamaian di Congo. Untuk kurun waktu tersebut maka kerjasama antara Piaggio dengan Hoffmann tidak masuk hitungan. Hal ini disebabkan kongsian keduanya bubar di tahun 1955 dan produk dari kerjasama itupun berbentuk Vespa dengan model stang sepeda dan menggunakan Fender Light. Kerjasama kedua Piaggio di German bersama Messerschmitt. Dari kerjasama inilah keluar produk Vespa GS yang sering disebut di Indonesia GS versi German dan 150 Touren yang merupakan cikal bakal Vespa Congo kita, akan tetapi kongsian itupun tidak bertahan lama karena di tahun 1957. mereka bubar. Namun pengembangan GS dan 150 Touren terus berlanjut, saat Piaggio kerjasama dengan Martial Fane Organization dengan mendirikan Vespa GmbH Augsburg 1958, dari kerjasama inilah kemudian lahir apa yang kita sebut sebagai Vespa Congo.

MENEMPATKAN “ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH “SECARA HUKUM ISLAM

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarakatuhu...

Bismillaahirrohmaanirrohiim

PENDAHULUAN
—-Islam adalah Agama kaffah yang mengatur semua lini kehidupan manusia, mengenai hal-hal yang menyangkut aqidah, ibadah, kemasyarakatan, kesehatan, lingkungan, hukum dan lain sebagainya, termasuk di dalamnya tentang hukum pernikahan. Karena itu, Din al-Islam merupakan pedoman hidup yang mengajarkan kepada penganutnya untuk senantiasa berikhtiar (berusaha) dalam rangka mencapai tujuan-tujuan ideal yang dikehendakinya.

—-Hukum Islam sebagai salah satu sistem hukum di Indonesia yang eksistensinya telah diakui di samping hukum Adat dan hukum Barat/Eropa yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia, sebagian ditetapkan Allah secara jelas dan pasti dalam al-Qur’an dan as-Sunnah (al-Hadis) dan sebagian lainnya merupakan hasil Ijtihad para ahli hukum Islam yang diambil dari dasar/nilai-nilai pokok yang terkandung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah (maqashid at-tasyri’), yang lebih dikenal dengan istilah fikih.

—-Di antara keistimewaan hukum Islam dibandingkan dengan dua sistem hukum lainnya adalah adanya dimensi keadilan, kebenaran dan kemaslahatan yang terkandung dalam setiap hukum yang ditetapkan.
Karena itu, dalam setiap hukum yang ditetapkan, selain mengandung dimensi keadilan juga mengandung kebenaran dan kemaslahatan dari sudut pandang manusia secara keseluruhan (universal).

—-Syariat pernikahan merupakan salah satu hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT demi kemaslahatan seluruh umat manusia, guna menyalurkan kodrat manusia dalam menyalurkan nafsu birahi secara benar dan teratur mengembang biakkan keturunan yang sah, di samping mewujudkan suasana rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan ramah, sebagaimana yang dikandung dalam Q.S. al-Ruum ayat 21, yang artinya ;

—-Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar-Rum (30) : 21)¬

—-

—-Di Indonesia, peraturan tentang (hukum) perkawinan diatur dalam UU Nomor I Tahun 1974 yang selanjutnya secara rinci dilengkapi oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang keberlakuannya diatur dalam INPRES Nomor 1 Tahun 1991.

—-Pembicaraan perkawinan dan segala permasalahannya tentu tidak lepas dengan status anak yang dilahirkan, baik yang dilahirkan sebagai akibat hubungan suami isteri yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang terikat tali perkawinan yang sah maupun hubungan suami isteri di antara laki-laki dan perempuan yang tidak mempunyai ikatan perkawinan yang sah.

—-Untuk kasus yang pertama tidaklah menjadi pembahasan di sini, yang menjadi bahasan di sini adalah kasus yang kedua.

—-Dalam hukum Islam, hubungan suami isteri antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat tali pernikahan disebut “zina”, sehingga apabila akibat hubungan dimaksud membuahkan janin, maka setelah dilahirkan anak tersebut adalah anak luar nikah atau yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan istilah “anak zina”.
—-
—-

ANAK DI LUAR NIKAH

A. Pengertian dan Dasar Hukum
—-Jika diteliti secara mendalam, Kompilasi Hukum Islam tidak menentukan secara khusus dan pasti tentang pengelompokan jenis anak, sebagaimana pengelompokan yang terdapat dalam hukum perdata umum. Dalam Kompilasi Hukum Islam selain di.jelaskan tentang kriteria anak sah (yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang sah), sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi bahwa anak yang sah adalah :

1. Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
2. Hasil pembuahan suami isteri yang di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.

—-Juga dikenal anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, seperti yang tercantum dalam Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam bahwa “anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
—-Di samping itu dijelaskan juga tentang status anak dari perkawinan seorang laki-laki dengan perempuan yang dihamilinya sebelum pernikahan. Sebagaimana yang tercantum pada Pasal 53 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam :

—-“Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan setelah anak yang dikandung lahir”.

—-Begitu juga dalam Pasal 75 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam juga dijelaskan tentang status anak dari perkawinan yang dibatalkan, yang berbunyi “Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.

—-Sedangkan dalam Pasal 162 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan tentang status anak li’an (sebagai akibat pengingkaran suami terhadap janin dan/atau anak yang dilahirkan isterinya).
Dengan demikian, jelas bahwa Kompilasi Hukum Islam tidak ada mengelompokkan pembagian anak secara sistematis yang disusun dalam satu Bab tertentu, sebagaimana pengklasifikasian yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Dalam pasal 42 Bab IX UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut dijelaskan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dan atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Yang termasuk dalam kategori pasal ini adalah :

1. Anak yang dilahirkan oleh wanita akibat suatu ikatan perkawinan yang sah.
2. Anak yang dilahirkan oleh wanita di dalam ikatan perkawainan dengan tenggang waktu minimal 6 (enam) bulan antara peristiwa pernikahan dengan melahirkan bayi.
3. Anak yang dilahirkan oleh wanita dalam ikatan perkawinan yang waktunya kurang dari kebiasaan masa kehamilan tetapi tidak diingkari kelahirannya oleh suami.

—-Karena itu untuk mendekatkan pengertian “anak di luar nikah” akan diuraikan pendekatan berdasarkan terminology yang tertera dalam kitab fikih, yang dipadukan dengan ketentuan yang mengatur tentang status anak yang tertera dalam pasal-pasal UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
—-Hasanayn Muhammad Makluf membuat terminology anak zina sebagai anak yang dilahirkan sebagai akibat dari hubungan suami isteri yang tidak sah.
—-Hubungan suami isteri yang tidak sah sebagaimana dimaksud adalah hubungan badan (senggama/wathi’) antara dua orang yang tidak terikat tali pernikahan yang memenuhi unsur rukun dan syarat nikah yang telah ditentukan.

Selain itu, hubungan suami isteri yang tidak sah tersebut, dapat terjadi atas dasar suka sama suka ataupun karena perkosaan, baik yang dilakukan oleh orang yang telah menikah ataupun belum menikah. Meskipun istilah “anak zina” merupakan istilah yang popular dan melekat dalam kehidupan masyarakat, namun Kompilasi Hukum Islam tidak mengadopsi istilah tersebut untuk dijadikan sebagai istilah khusus di dalamnya.

—-Hal tersebut bertujuan agar “anak” sebagai hasil hubungan zina, tidak dijadikan sasaran hukuman sosial, celaan masyarakat dan lain sebagainya, dengan menyandangkan dosa besar (berzina) ibu kandungnya dan ayah alami (genetik) anak tersebut kepada dirinya, sekaligus untuk menunjukan identitas Islam tidak mengenal adanya dosa warisan. Untuk lebih mendekatkan makna yang demikian, pasal 44 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 hanya menyatakan “seorang suami dapat menyengkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan kelahiran anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.

—-Dalam Kompilasi Hukum Islam kalimat yang mempunyi makna “anak zina” sebagaimana definisi yang dikemukaan oleh Hasanayn di atas, adalah istilah “anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah”, sebagaimana yang terdapat pada pasal 100 Kompilasi Hukum Islam, yang menyebutkan bahwa “anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”
—-Semakna dengan ketentuan tersebut, pasal 186 Kompilasi Hukum Islam menyatakan :

—-“Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”.

—-Berdasarkan defenisi dan pendekatan makna “anak zina” di atas, maka yang dimaksudkan dengan anak zina dalam pembahasan ini adalah anak yang janin/ pembuahannya merupakan akibat dari perbuatan zina, ataupun anak yang dilahirkan di luar perkawinan, sebagai akibat dari perbuatan zina.
—-Pendekatan istilah “anak zina” sebagai “anak yang lahir di luar perkawinan yang sah”, berbeda dengan pengertian anak zina yang dikenal dalam hukum perdata umum, sebab dalam perdata umum, istilah anak zina adalah anak yang dilahirkan dari hubungan dua orang, laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri, di mana salah seorang atau kedua-duanya terikat satu perkawinan dengan orang lain. Karena itu anak luar nikah yang dimaksud dalam hukum perdata adalah anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan dan istilah lain yang tidak diartikan sebagai anak zina.
—-Perbedaan anak zina dengan anak luar kawin menurut hukum perdata adalah :

1. Apabila orang tua salah satu atau keduannya masih terikat dengan perkawinan lain, kemudian mereka melakukan hubungan seksual dan melahirkan anak, maka anak tersebut disebut anak zina.
2. Apabila orang tua anak di luar kawin itu masih sama-sama bujang (jejaka, perawan, duda dan janda), mereka mengadakan hubungan seksual dan melahirkan anak maka anak itu disebut anak luar kawin.

—-Dengan demikian sejalan dengan pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 yang rumusannya sama dengan pasal 100 KHI, adalah : “anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
—-Yang termasuk anak yang lahir di luar pernikahan adalah :

1. Anak yang dilahirkan oleh wanita yang tidak mempunyai ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menghamilinya.
2. Anak Yang dilahirkan oleh wanita akibat korban perkosaan oleh satu orang pria atau lebih.
3. Anak yang dilahirkan oleh wanita yang dili’an (diingkari) oleh suaminya.
4. Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya akibat salah orang (salah sangka), disangka suami ternyata bukan.
5. Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya akibat pernikahan yang diharamkan seperti menikah dengan saudara kandung atau saudara sepesusuan.

Angka 4 dan 5 di atas dalam hukum Islam disebut anak Subhat yang apabila diakui oleh Bapak subhatnya, nasabnya dapat dihubungkan kepadanya.

—-

B. Akibat Hukum
—-Jika seorang anak telah dihukumkan sebagai anak yang lahir di luar perkawinan sebagaimana disebutkan di atas, maka terdapat beberapa akibat hukum menyangkut hak dan kewajiban antara anak, ibu yang melahirkannya dan ayah/bapak alaminya (genetiknya), yaitu:

1. Hubungan Nasab.
—-Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam sebagaimana yang telah dikemukakan, dinyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya saja.

Hal demikian secara hukum anak tersebut sama sekali tidak dapat dinisbahkan kepada ayah/bapak alaminya, meskipun secara nyata ayah/bapak alami (genetik) tersebut merupakan laki-laki yang menghamili wanita yang melahirkannya itu.

—-Meskipun secara sekilas terlihat tidak manusiawi dan tidak berimbang antara beban yang diletakkan di pundak pihak ibu saja, tanpa menghubungkannya dengan laki-laki yang menjadi ayah genetik anak tersebut, namun ketentuan demikian dinilai menjunjung tinggi keluhuran lembaga perkawinan, sekaligus menghindari pencemaran terhadap lembaga perkawinan.
—-
2. Nafkah.
—-Oleh karena status anak tersebut menurut hukum hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya semata, maka yang wajib memberikan nafkah anak tersebut adalah ibunya dan keluarga ibunya saja.
—-Sedangkan bagi ayah/bapak alami (genetik), meskipun anak tersebut secara biologis merupakan anak yang berasal dari spermanya, namun secara yuridis formal sebagaimana maksud Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam di atas, tidak mempunyai kewajiban hukum memberikan nafkah kepada anak tersebut.
—-Hal tersebut berbeda dengan anak sah. Terhadap anak sah, ayah wajib memberikan nafkah dan penghidupan yang layak seperti nafkah, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya kepada anak-anaknya, sesuai dengan penghasilannya, sebagaimana ketentuan Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam, dalam hal ayah dan ibunya masih terikat tali pernikahan.

—-Apabila ayah dan ibu anak tersebut telah bercerai, maka ayah tetap dibebankan memberi nafkah kepada anak-anaknya, sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana maksud Pasal 105 huruf (c) dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam.

—-Meskipun dalam kehidupan masyarakat ada juga ayah alami/genetik yang memberikan nafkah kepada anak yang demikian, maka hal tersebut pada dasarnya hanyalah bersifat manusiawi, bukan kewajiban yang dibebankan hukum sebagaimana kewajiban ayah terhadap anak sah. Oleh karena itu secara hukum anak tersebut tidak berhak menuntut nafkah dari ayah/bapak alami (genetiknya).

—-

3. Hak-Hak Waris.
—-Sebagai akibat lanjut dari hubungan nasab seperti yang dikemukakan, maka anak tersebut hanya mempunyai hubungan waris-mewarisi dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, sebagaimana yang ditegaskan pada Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam : “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibynya dan keluarga dari pihak ibunya”.
Dengan demikian, maka anak tersebut secara hukum tidak mempunyai hubungan hukum saling mewarisi dengan ayah/bapak alami (genetiknya).
—-
4. Hak Perwalian
—- Apabila dalam satu kasus bahwa anak yang lahir akibat dari perbuatan zina (di luar perkawinan) tersebut ternyata wanita, dan setelah dewasa anak tersebut akan menikah, maka ayah/bapak alami (genetik) tersebut tidak berhak atau tidak sah untuk menikahkannya (menjadi wali nikah) , sebagaimana ketentuan wali nikah yang ditentukan dalam Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam :

* Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.
* Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, akil dan baligh.
* Ketentuan hukum yang sama sebagaimana ketentuan hukum terhadap anak luar nikah tersebut, sama halnya dengan status hukum semua anak yang lahir di luar pernikahan yang sah sebagaimana disebutkan diatas.

—-
—-
KESIMPULAN

1. Kompilasi Hukum Islam tidak mengenal istilah “anak zina”, tetapi mengenal istilah “anak yang lahir di luar perkawinan” yang statusnya sama dengan anak hasil hubungan suami isteri antara laki-¬laki dan perempuan yang tidak terikat tali perkawinan yang sah, yang meliputi anak yang lahir dari wanita yang tidak mempunyai ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menghamili, atau lahir dari wanita korban perkosaan, atau lahir dari wanita yang dili’an, atau anak syubhat kecuali diakui oleh bapak syubhatnya.
2. Anak yang lahir di luar perkawinan atau sebagai akibat hubungan suami isteri yang tidak sah, hanya mempunyai hubungan nasab, hak dan kewajiban nafkah serta hak dan hubungan kewarisan dengan ibunya serta keluarga ibunya saja, tidak dengan ayah/bapak alami (genetiknya), begitu juga ayah/bapak alami (genetik) tidak sah menjadi wali untuk menikahkan anak alami (genetiknya), jika anak tersebut kebetulan anak perempuan.

3. Jika anak yang lahir di luar pernikahan tersebut berjenis kelamin perempuan dan hendak melangsungkan pernikahan maka wali nikah yang bersangkutan adalah wali Hakim, karena termasuk kelompok yang tidak mempunyai wali.

—-


DAFTAR BACAAN

* Andi Syamsu Alam, Usia Ideal Memasuki Dunia Perkawinan, Sebuah Ikhtiar Mewujudkan Keluarga Sakinah (Jakarta; Kencana Mas, 2005).
* Asy’ari Abd. Ghofar, Pandangan Islam Tentang Zina Dan Perkawinan Sesudah Hamil (Jakarta; Andes Utama, 1987).
* Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia, Akar Sejarah, Harapan Dan Prospeknya (Jakarta; Gema Insani Prss, 1996). Hasanayn Muhammad Makluf, Al-Mawarits fi al-Syari’at al-Islamiyya, Matba al-Madaniy, (t.tp., 1996).
* H. Abdul Manan, Prof. Dr., SH., SIP.,M.Hum., Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia,Cet. Ke-2 (Jakarta: Kencana, 2008).
* Hasan, AI-Faraid (Surabaya, Pustaka Progressif, 1979).
* J. Satrio, Hukum Waris (Bandung; Citra Aditya Bhakti, 1990).
* M. All Hasan, Masail Fighiyah al-Haditsah Pada Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam (Jakarta-, Raja Grafindo Persada, 1996). Sayyid Tsabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid II (Beirut; Dar al-Fikr, 1980).
* Wirjono Prodjodikoro, Hukum Waris di Indonesia (Bandung; Sumur, 1976)    

KATA-KATA BIJAK

Kehidupan berputar sangat cepat. Jika Anda tidak berhenti sejenak untuk menikmatinya, Anda bisa kehilangan arti kehidupan itu sendiri.
Al Roker dalam Biz Journal.

Takut akan kegagalan memberi semangat kepada saya untuk maju, dan membuat saya selalu siaga. Saya tidak akan berprestasi baik ketika saya merasa nyaman.
Alex Rodriguez.

Jika kita mencoba melakukan yang lebih baik daripada yang kita pikir bisa kita lakukan, kita akan terkejut bahwa sebenarnya kita bisa melakukan hal itu. Anonim.

Semua akhir adalah permulaan dari sesuatu. Hanya saja pada saat itu kita seringkali tidak menyadarinya. Mitch Albom.

Takut akan kegagalan seharusnya tidak menjadi alasan
untuk tidak mencoba sesuatu.

Kepemimpinan adalah Anda sendiri dan apa yang Anda
lakukan.

Frederick Smith,
Pendiri Federal Express
**************************
http://www.gsn-soeki.com/wouw/

Kejujuran adalah batu penjuru dari segala kesuksesan,
Pengakuan adalah motivasi terkuat.

Bahkan kritik dapat membangun rasa percaya diri saat
"disisipkan" diantara pujian.

May Kay Ash,
Pendiri Kosmetik Mary Kay
**************************

Jika Anda dapat memimpikannya, Anda dapat
melakukannnya.

Ingatlah, semua ini diawali dengan seekor tikus,
Tanpa inspirasi.... kita akan binasa.

Walt Disney,
Pendiri Walt Disney Corporation
**************************
http://www.gsn-soeki.com/wouw/

Uang merupakan hamba yang sangat baik, tetapi tuan
yang sangat buruk.

P.T. Barnum,
Anggota Pendiri Sirkus Barnum & Bailey
**************************

Sumber kekuatan baru bukanlah uang yang berada dalam
genggaman tangan beberapa orang, namun informasi di
tangan orang banyak.

John Naisbitt,
Pemimpin Umum Naisbitt Group
**************************

Jenius adalah 1 % inspirasi dan 99 % keringat.
Tidak ada yang dapat menggantikan kerja keras.
Keberuntungan adalah sesuatu yang terjadi ketika
kesempatan bertemu dengan kesiapan.

Thomas A. Edison,
Penemu dan Pendiri Edison Electric Light Company
**************************

Ketika satu pintu tertutup, pintu lain terbuka;
namun terkadang kita melihat dan menyesali pintu
tertutup tersebut terlalu lama hingga kita tidak
melihat pintu lain yang telah terbuka.

Alexander Graham Bell,
Penemu dan Mantan Presiden National Geographic Society
**************************

Jangan biarkan jati diri menyatu dengan pekerjaan
Anda.

Jika pekerjaan Anda lenyap, jati diri Anda tidak akan
pernah hilang.

Gordon Van Sauter,
Mantan Presiden CBS News
**************************

Hari ini Anda adalah orang yang sama dengan Anda di
lima tahun mendatang, kecuali dua hal : orang-orang di
sekeliling Anda dan buku-buku yang Anda baca.

Charles "Tremendeous" Jones,
Presiden Life Management Services, Inc.
**************************


Yang terpenting dalam Olimpiade bukanlah kemenangan,
tetapi keikutsertaan ...

Yang terpenting dari kehidupan bukanlah kemenangan
namun bagaimana bertanding dengan baik.

Baron Pierre de Coubertin,
Pendiri & Presiden pertama Komite Olimpiade
International
**************************
http://www.gsn-soeki.com/wouw/

Kebahagiaan biasanya merupakan hasil dari sebuah
pengorbanan.

Sebelum tidur, bertanyalah, kebaikan apa yang sudah
kulakukan hari ini ?
1) PenYESALan terBeSaR daLam hiDup dimuLAi daRi AWaL YanG saLah
9 NAGA (Movie)
2) MONEY IS A FUCKIN’ FETISH…
CHE GUEVARA
3) 1 hari bisa menentukan hidup.
1 hari bisa menghancurkan hidup.
dan hidup haya 4 atau 5 hari bisa mengubah segalanya.
Riding in cars with boys
4) Jika kau cinta, maka jangan terlalu mencintai. Karena kelak kau akan membenci.
Jika kau benci, maka jangan terlalu membenci. Karena kelak kau kan mencintai.
Lorong Waktu
5) Jika kamu tidak sanggup untuk..
mendekati yang wajib, menjauhi yang haram..
maka bagaimana jika mencoba untuk..
mendekati yang sunah menjauhi yang makruh.
2FuN
6) Keberuntungan ialah..
bertemunya persiapan dengan kesempatan.
Adrian Brody
7) Orang Yang Selalu Mendekatkan diri Pada Tuhan,
Tidak Akan Mudah Merasa Hidupnya Tertekan.
Aa Gym
8.) Orang yang tidak banyak membaca.. pasti tidak banyak tahu,
Orang yang tidak banyak tahu.. sangat dekat dengan kebodohan,
Dan kebodohan akan sangat dekat dengan kemiskinan.
Helmy Yahya
9) POSITIF SEMANGAT GEMBIRA
Hidup ala Coca Cola
Coca Cola (Iklan)
10) Don’t waste the TIME. or TIME will waste you
Matthew Bellamy – Vocalist band MUSE
11) Merenung untuk satu menit,
dapat menyelamatkan hidupmu untuk satu hari.
Taufan Prakoso
12) KAMU BUKAN GAGAL,
TAPI KAMU SEDANG BELAJAR.
The TUXEDO (Movie)
13) Hidup adalah “pilihan”,
segeralah tentukan “pilihanmu” ..
atau “pilihan” akan menentukan hidupmu.
Nicholas Cage – Death Racer (Movie)
14) Perasaan terpendam tidak pernah mati.
Mereka terkubur hidup – hidup dan muncul belakangan dengan cara – cara yang lebih buruk.
7 Habbits Of Effectively Teenager
15) Kamu harus mengeluarkan isi hatimu, kalo tidak, mereka akan menggerogoti hatimu.
7 Habbits Of Effectively Teenager
16) Cinta datang bukan karena ketekunan. tapi.. cinta datang karena kecocokan.
(Ini adalah ucapan teman saya saat saya gagal mendapatkan seorang pria.. eh seorang wanita yang saya cinta. Belakangan saya baru tahu kalau dia mengutipnya dari Kahlil Gibran. Saya sadar, sebesar apapun pengorbanan yang saya lakukan tak akan bisa mengubah takdir cinta. Karena tahukah kamu, Takdir manusia telah ditulis di langit jauh saat manusia dilahirkan. Salah satu janji Tuhan kepada kita adalah (1) Setiap ada kesusahan pasti ada kemudahan, (2) Segala hal di dunia ini diciptakan saling berpasang -pasangan, ada malam ada siang, ada utara ada selatan, ada bumi ada langit, dan sebagianya. Dan setiap ada pria pasti ada wanita, begitu juga sebaliknya. Manusia diciptakan untuk salaing berpasang-pasangan. Dan suatu saat kita kan menemukan jodohnya masing-masing. Oh betapa harunya saya pada masa itu.. saya tersadar setelah beberapa hari kemudian. Sekarang (hari ini) jika mengingat hal itu kembali, saya hanya bisa tertawa. Mengapa saya bisa jatuh cinta dengan hal yang dapat mengkaburkan akal pikiran manusia. Cinta saya sekarang hanya satu, Cinta tulus ikhlas kepada sang pencipta yang telah menciptakan misteri-misteri dalam hidup saya yang tak akan pernah bisa saya pecahkan. Karena saya tahu, hanya waktulah yang bisa menjawab semua misteri Tuhan dan alasan-alasan yang bersembunyi di baliknya. Dan itulah yang membuat saya selalu bersemangat sampai dengan sekarang. Life is Fun.
2FuN
17) Agama itu mudah, maka jangan kau persulit agama itu..
Aa Gym
18) Lebih baik di benci tapi menjadi diri sendiri,
daripada di suka tapi menjadi orang lain.
Shanty (Vocalist)
19) Kekalahan bisa juga berdampak baik bila di terima dengan benar.
Aku mendapat pelajaran berharga disini,
dan “ia” telah membuat kami lebih kuat dan bersatu.
Dominico Morfeo (Inter Milan’s midfielder 2003)
20) RESPECT YOUR LIVE,
‘CAUSE LIVE IS FOR LIVING.
COLDPLAY (Group Band Favorit saya)
21) Kepribadian, warisan & pendidikan adalah bagian dari keberhasilan,
tapi ada 1 hal yang lebih penting dari semua itu, yaitu Kemampuan berpikir.
Kuasai seluruh hidupmu.
Berpikirlah lebih cepat, lebih tepat dan lebih mampu merasakan sesuatu dibanding orang-orang di sekitar.
Dalam analisa terakhir, keahlian mental lah yang memiliki peran penting dalam sebagian besar pekerjaan.
Thomas Finley – Konsultan Manajemen
22) Sebagian penelitian ilmiah melaporkan bahwa secara umum orang – orang hanya memanfaatkan kurang lebih 10 % dari kekuatan otak mereka, bahkan saat mereka berpikir paling berat.
Buku: “Super brain power”
23) Sahabat Sejati tidak akan Pernah meNgharapkan aPaPun.

 
THE SOUTHREN LIZARD - by Templates para novo blogger